Pendidikan


  • PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22.TAHUN 2016
    TENTANG
    STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
    Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24
    Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
    tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
    2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
    19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu
    menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
    tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
    Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4301);
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
    Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
    diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
  • 52
    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
    Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN
    MENENGAH.
    Pasal 1
    (1)
    Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
    selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria
    mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan
    pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar
    menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
    (2)
    Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
    Pasal 2
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
    Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang
    Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
    Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • 3
    Pasal 3
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
    pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
    dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Juni 2016
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
    REPUBLIK INDONESIA,
    TTD.
    ANIES BASWEDAN
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 28 Juni 2016
    DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
    REPUBLIK INDONESIA,
    TTD.
    WIDODO EKATJAHJANA
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 955
    Salinan sesuai dengan aslinya,
    plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
    Kepala Biro Kepegawaian,
    TTD.
    Dyah Ismayanti
    NIP 196204301986012001

Komentar

  1. The Best Casinos Near Bryson City, Bryson City, Bryson City
    The Best Casinos Near 동해 출장마사지 Bryson City, 춘천 출장마사지 Bryson City, Bryson City, Bryson City, Bryson City, Bryson 김천 출장샵 City, 상주 출장안마 Bryson City, Bryson City, Bryson City, Bryson City, 과천 출장샵 Bryson City, Bryson

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penerapan model ASSURE dalam RPP tematik

Pengembangan pkn